Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011
- 14 Agt 2025
- 109
- 1
- 12
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nunukan
- Status:
- Ditetapkan: 22 Des 2011
- Diundangkan: 22 Des 2011
Menampilkan 1.033 peraturan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Nunukan Tahun 2011
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Nunukan Tahun 2011
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Upah/Honorarium Kepada Tenaga Honor Sebagai Petugas Lapangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil Sebagai Petugas Lapangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan