
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012
- 1 Sep 2025
- 31
- 0
- 12
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Nomenklatur, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati
- Status:
- Ditetapkan: 26 Sep 2012
- Diundangkan: 26 Sep 2012
Menampilkan 1.020 peraturan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Nomenklatur, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Peraturan Bupati Nunukan Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Perwakilan (UKP) Pemerintah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nunukan