Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2016

Nomor

5

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan

Tgl. Penetapan

Rabu, 2 November 2016

Tgl. Pengundangan

Rabu, 30 November 2016

Singkatan Jenis

PERDA

T.E.U. Badan

Nunukan (Kabupaten)

Sumber

LD Kabupaten Nunukan 2016 (5) : 21 Hlm.

Tempat Terbit

Nunukan

Subjek

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Status

Tidak Berlaku

Bidang Hukum

Hukum Administrasi

Bahasa

Indonesia

Urusan Pemerintahan

Lokasi

Bagian Hukum Kabupaten Nunukan

Penandatangan

ASMIN LAURA HAFID

Produk Hukum Terkait

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
  2. Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
  3. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
  4. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan
  5. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan
  6. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan
  7. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
  8. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan
  9. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Nunukan
  10. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
  11. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan
  12. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan
  13. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan
  14. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
    Tidak ada data
    Tidak ada data

Pratinjau Dokumen

JDIH Kabupaten Nunukan

JDIH Kabupaten Nunukan

JDIH Pemerintah Kabupaten Nunukan hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

(0556)2705203
Jalan Sungai Sembilan, Mansapa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara
admin_jdih@nunukankab.go.id / bagianhukumsetda.nnk@gmail.com
https://jdih.nunukankab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dirasa puas?
Ikuti Survei IKM